Politik
Komnas HAM Bisa Selesaikan Konflik Politik di Mesir

JAKARTA - Peristiwa pembantaian terhadap para
demonstran di Mesir merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Indonesia harus menghentikan perbuatan keji tersebut melalui
Komnas HAM.
Bagaimana tidak, rakyat tanpa dilengkapi laras
panjang atau senjata api harus menghadapi militer yang mengunakan
perlengkapan lengkap. Padahal, semua itu merupakan hasil dari pajak yang
dibayar rakyat setiap tahunnya.
Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur
Wahid mengatakan, jika pemerintah Indonesia beritikad baik untuk melawan
pelanggaran HAM, maka Indonesia bisa mengunakan lembaga-lembaga HAM
yang kemudian nanti bertemu dengan lembaga HAM dunia.
"Indonesia
bisa melaui Komnas HAM menyerukan agar Komnas HAM internasional segera
mengirim tim independennya untuk melakukan investigasi lapangan yang
konkrit terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Mesir," kata Hidayat,
saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,
Senin (19/8/2013).
Menurutnya, siapapun orang yang
bertanggungjawab atas peristiwa tersebut harus diadili di Mahkamah
internasional. Dia menilai, jika ini dibiarkan maka akan menjadi
pembenaran dan persoalan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Supaya menghentikan tradisi buruk ini terhadap masalah ini. Di mana pun mereka berada," tandasnya.
KPK Minta Rudi Blak-blakan Soal Suap SKK Migas

Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi menilai tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus
Minyak dan Gas Rudi Rubiandini belum mau jujur soal rasuah yang membelit
dirinya. KPK berharap Rudi blak-blakan agar kasus ini bisa segera
diungkap.
"Kami mengimbau supaya dia bisa memberikan keterangan
apa adanya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Senin,
19 Agustus 2013. Menurut Johan, hingga kini Rudi belum mau mengungkap
posisinya dalam konstruksi kasus dugaan suap SKK Migas.
"Dia
masih memahami kalau dia hanya menerima pemberian," ujar Johan. Padahal
jika tidak memberi keterangan kualitatif, tuduhan suap tunggal bisa
dikenakan pada Rudi. KPK, kata Johan, menengarai Rudi bukan pelaku
tunggal. "Pelaku korupsi biasanya tidak mungkin sendiri."
KPK
mencokok Rudi pada Selasa pekan lalu dengan barang bukti uang US$ 400
ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Bersama Rudi, turut dibekuk
pelatih golf Rudi bernama Devi Ardi yang mengantar uang US$ 400 ribu,
dan Simon Gunawan, petinggi Kernel Oil Pte Ltd.
KPK juga
menggeledah sejumlah tempat terkait dengan operasi tangkap tangan Guru
Besar Institut Teknologi Bandung itu. Lima ruangan di kantor SKK Migas
di Wisma Mulia digeledah KPK 14 Agustus lalu. KPK juga menggeledah
ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral
Waryono Karno.
Adapun dari hasil penggeledahan di deposit box
Bank Mandiri milik Rudi, penyidik KPK menyita uang US$ 350 ribu.
Sementara dari ruangan Waryono, KPK menyita US$ 200 ribu. Penyidik KPK
kembali menggeledah kantor SKK Migas lantai 27, 28, 29 dan 39A sejak 16
sampai dengan 17 Agustus.
Atur Baliho Caleg, PAN Sebut KPU Kurang Kerjaan
Jakarta -
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi
menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur pembatasan jumlah
baliho, spanduk, dan papan iklan calon legislator dalam Pemilu 2014.
Viva menyebut tak semestinya Komisi membatasi hak calon untuk
berkampanye.
"Kasarnya, KPU itu kurang kerjaan bikin aturan seperti itu," kata Viva saat dihubungi Senin 19 Agustus 2013.
Viva
mengatakan seharusnya Komisi fokus pada isu-isu substansial seperti
masalah daftar pemilih dan penyusunan daftar calon tetap. Viva juga tak
bisa terima alasan Komisi membuat aturan pembatasan tersebut semata
karena alasan estetika.
"Urusan estetika itu bukan wewenang KPU.
KPU hanya urus penyelenggaraan Pemilu," katanya. "Estetika itu urusan
seniman dan petugas Tramtib (Ketentraman dan Ketertiban)," katanya.
KPU
membatasi wilayah pemasangan alat kampanye calon legislator. Para calon
tak boleh memasang alat kampanye berlebihan dalam satu wilayah. "Sudah
ada zona-zona pemasangan alat kampanye. Di setiap zona hanya boleh
pasang satu alat kampanye," kata anggota KPU Sigit Pamungkas.
Alat
kampanye yang diatur oleh KPU mencakup baliho, billboard, dan spanduk.
Di setiap zona kampanye yang telah ditentukan, setiap calon legislator
hanya boleh memasang satu alat kampanye.
Para calon juga tak
diperkenankan memasang alat kampanye di sepanjang zona kampanye. Zona
kampanye itu akan ditentukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar