Senin, 19 Agustus 2013

Politik

Komnas HAM Bisa Selesaikan Konflik Politik di Mesir


JAKARTA - Peristiwa pembantaian terhadap para demonstran di Mesir merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah Indonesia harus menghentikan perbuatan keji tersebut melalui Komnas HAM.

Bagaimana tidak, rakyat tanpa dilengkapi laras panjang atau senjata api harus menghadapi militer yang mengunakan perlengkapan lengkap. Padahal, semua itu merupakan hasil dari pajak yang dibayar rakyat setiap tahunnya.

Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, jika pemerintah Indonesia beritikad baik untuk melawan pelanggaran HAM, maka Indonesia bisa mengunakan lembaga-lembaga HAM yang kemudian nanti bertemu dengan lembaga HAM dunia.

"Indonesia bisa melaui Komnas HAM menyerukan agar Komnas HAM internasional segera mengirim tim independennya untuk melakukan investigasi lapangan yang konkrit terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Mesir," kata Hidayat, saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).

Menurutnya, siapapun orang yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut harus diadili di Mahkamah internasional. Dia menilai, jika ini dibiarkan maka akan menjadi pembenaran dan persoalan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Supaya menghentikan tradisi buruk ini terhadap masalah ini. Di mana pun mereka berada," tandasnya.

 

KPK Minta Rudi Blak-blakan Soal Suap SKK Migas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Rudi Rubiandini belum mau jujur soal rasuah yang membelit dirinya. KPK berharap Rudi blak-blakan agar kasus ini bisa segera diungkap.

"Kami mengimbau supaya dia bisa memberikan keterangan apa adanya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Senin, 19 Agustus 2013. Menurut Johan, hingga kini Rudi belum mau mengungkap posisinya dalam konstruksi kasus dugaan suap SKK Migas.

"Dia masih memahami kalau dia hanya menerima pemberian," ujar Johan. Padahal jika tidak memberi keterangan kualitatif, tuduhan suap tunggal bisa dikenakan pada Rudi. KPK, kata Johan, menengarai Rudi bukan pelaku tunggal. "Pelaku korupsi biasanya tidak mungkin sendiri."

KPK mencokok Rudi pada Selasa pekan lalu dengan barang bukti uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Bersama Rudi, turut dibekuk pelatih golf Rudi bernama Devi Ardi yang mengantar uang US$ 400 ribu, dan Simon Gunawan, petinggi Kernel Oil Pte Ltd.

KPK juga menggeledah sejumlah tempat terkait dengan operasi tangkap tangan Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu. Lima ruangan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia digeledah KPK 14 Agustus lalu. KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral Waryono Karno.

Adapun dari hasil penggeledahan di deposit box Bank Mandiri milik Rudi, penyidik KPK menyita uang US$ 350 ribu. Sementara dari ruangan Waryono, KPK menyita US$ 200 ribu. Penyidik KPK kembali menggeledah kantor SKK Migas lantai 27, 28, 29 dan 39A sejak 16 sampai dengan 17 Agustus.

 

 

Atur Baliho Caleg, PAN Sebut KPU Kurang Kerjaan

 

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur pembatasan jumlah baliho, spanduk, dan papan iklan calon legislator dalam Pemilu 2014. Viva menyebut tak semestinya Komisi membatasi hak calon untuk berkampanye.

"Kasarnya, KPU itu kurang kerjaan bikin aturan seperti itu," kata Viva saat dihubungi Senin 19 Agustus 2013.

Viva mengatakan seharusnya Komisi fokus pada isu-isu substansial seperti masalah daftar pemilih dan penyusunan daftar calon tetap. Viva juga tak bisa terima alasan Komisi membuat aturan pembatasan tersebut semata karena alasan estetika.

"Urusan estetika itu bukan wewenang KPU. KPU hanya urus penyelenggaraan Pemilu," katanya. "Estetika itu urusan seniman dan petugas Tramtib (Ketentraman dan Ketertiban)," katanya.

KPU membatasi wilayah pemasangan alat kampanye calon legislator. Para calon tak boleh memasang alat kampanye berlebihan dalam satu wilayah. "Sudah ada zona-zona pemasangan alat kampanye. Di setiap zona hanya boleh pasang satu alat kampanye," kata anggota KPU Sigit Pamungkas.

Alat kampanye yang diatur oleh KPU mencakup baliho, billboard, dan spanduk. Di setiap zona kampanye yang telah ditentukan, setiap calon legislator hanya boleh memasang satu alat kampanye.

Para calon juga tak diperkenankan memasang alat kampanye di sepanjang zona kampanye. Zona kampanye itu akan ditentukan oleh KPU dan Pemerintah Daerah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar